« October 2005 | Main | June 2006 »

RUU APP... Tolak!

Wah2, blog ini bener2 terlantar… Sebenarnya gua punya cukup banyak utk ditulis tapi nggak ada waktu, apalagi HP gua hilang jadi nggak bisa mobile blogging. Saat ini emang ada beberapa hal yang jadi tanggung jawab gua, dan ada beberapa yang sama sekali belum gua tangani atau tertunda lamaaa... sekali.

Tapi, di sela-sela kesibukan ini (aduh, sok sibuk) gua pingin nulis tentang isu yang saat ini lagi cukup hangat, yang bernama Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Kenapa ya? Mungkin karena gua lihat masih banyak yang mendukung disahkannya RUU tersebut jadi UU.

Ya, karena gua emang nggak setuju RUU itu.

Sebelum ngomong lebih jauh, gua pingin memperjelas bahwa menolak RUU APP bukan berarti mendukung pornografi. Sama sekali bukan! Menolak RUU APP berarti tidak menerima solusi yang ditawarkan RUU tersebut untuk menghadapi masalah bangsa yang bernama pornografi. Analoginya begini, orang bisa saja menjadi kaya dengan jalan korupsi, tapi kalau dengan alasan apapun dia memilih untuk nggak melakukannya, bukan berarti dia nggak mau meningkatkan kesejahteraan keluarganya kan? Ada banyak jalan lain. Dunia ini nggak hitam-putih seperti anggapan Osama bin Laden dan George W. Bush yang mengatakan “if you’re not with us, than you’re against us”.

OK, udah ngerti kan? Nice. Sekarang kenapa gua menolak RUU ini? Alasan gua kurang lebih sama dengan banyak orang lain yang juga menolaknya. Gua nggak ngerasa perlu nulis satu2 karena di Internet udah banyak yang mengulasnya lebih baik daripada yang gua bisa, misalnya di http://jiwamerdeka.blogspot.com. Atau cari aja di Google pakai keyword “RUU APP”, loe bakal nemu ribuan situs penolakan. Tapi di sini akan gua coba ringkas.

RUU APP itu sangat subjektif. Nggak ada yang sepenuhnya berhak menetapkan kriteria pornografi dan pornoaksi. Yang dimaksud dengan pornografi adalah “segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek nafsu seksual saja”, sesuatu yang pada tiap individu berbeda maknanya. Apa yang oleh satu orang dianggap pornografi bisa saja dianggap biasa saja oleh orang lain, bahkan diagungkan sebagai bentuk seni atau simbol keagamaan.

Parahnya, dalam RUU APP, yang berpotensi menjadi salah satu Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia, pornografi didefinisikan sebagai “substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”. Sementara pornoaksi, yang merupakan istilah baru ciptaan para penggagas RUU APP. adalah “perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum”. Mengeksploitasi seksual? Berarti kalo gua bilang “Eh, gua cowok lho!” itu melanggar hukum dong. Seksual kan berarti berhubungan dengan kelamin. Well, at least technically.

Bagian tubuh yang sensual (Pasal 4)... Di penjelasan RUU APP disebutin adalah "antara lain adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya". Sebagian itu seberapa? Dan termasuk yang di balik pakaian tp lekuknya tetap keliatan nggak? Apa sekarang baju ketat aja mau dicekal? Apa rok 10 cm di atas lutut aja bakal didenda? Speechless.

Keliatan banget dari dua contoh di atas bahwa RUU ini dibikin oleh orang2 yg nggak ngerti hukum dan cuma mau maksa orang ngikutin kriterianya sendiri tentang apa yg boleh dan nggak secara moral. Dengan kata lain, melecehkan hak pribadi orang lain untuk berpikir dan berpendapat.

Gua yakin RUU ini juga di-blow up untuk ngalihin perhatian masyarakat terhadap isu2 yg lebih krusial, kaya TDL, pendidikan, penyelewengan BLT, kenaikan gaji anggota DPR, dll. Emang, emang, DPR itu orangnya banyak, tapi apa mereka mau kerja sebelum disorot media? Padahal sorotan medianya tercurah ke kontroversi RUU APP.

Terus... kemarin gua baca poster di lingkungan kampus gua yg berbunyi "Mau selamat dari tatapan jail dan jelalatan cowok? Dukung RUU APP donk..." yg dikeluarkan oleh salah satu organisasi keagamaan kampus. Berarti dikiranya RUU itu melindungi wanita? Hm, asal tahu aja dlm RUU APP nggak ada apapun yg ditujukan kepada pelaku pelecehan wanita. Yg diserang justru adalah wanitanya, yg secara implisit dianggap sebagai penyebab terjadinya pelecehan dan jadinya disuruh berpakaian menurut kriteria tertentu. Aneh kan? Jadi inget adegan di film Janji Joni, waktu motornya Joni diambil orang dan polisi malah mempermasalahkan Joni yg nggak ngerantai motornya. Maksudnya, yg dijadikan sumber masalah malah korbannya.

Cara berpakaian mah nggak perlu diundangkan. Mau melindungi diri atau membuka diri itu pilihan pribadi, dengan segala konsekuensinya. Atau apakah kita udah nggak berani menentukan nasib sendiri sampai2 minta dibikinin UU yg mengatur cara berpakaian? Please. Itu sama dengan ngomong, "Eh, pasung gua dong!"

Menolak RUU APP bukan dukungan terhadap pornografi, tapi penolakan terhadap pengekangan berkedok pemberantasan pornografi. Pornografi harus diberantas, tapi bukan dengan RUU APP.

Tolaklah, kalo masih bersedia berpikir. Kalo masih mau dibiarkan berpikir.

http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html